![]() |
| Suasana Diskusi (PMII) |
PMIIBabel. PMII PC Kota Pangkalpinang dan PMII Komisariat UBB melakukan kajian terkait permasalahan Revisi UU KPK yang dimulai pada hari Senin (16/09) Pukul 18.30 hingga jam 02.00 tengah malam dini hari (17/09).
Sepri Sumartono selaku Ketua Cabang PMII Kota Pangkalpinang mengatakan bahwa kajian tersebut berlangsung alot karena adanya perbedaan pendapat antara sesama kader PMII yang menjadi peserta kajian sehingga memakan waktu sekitar 8 jam dan hanya bisa menyelesaikan beberapa poin hasil pembahasan. Bahkan ia mengatakan, permasalahan Revisi UU KPK yang telah dikaji hanya sekitar 10% saja.
"Oleh karena itu mohon maaf apabila hasil kajian ini masih jauh dari kata sempurna dan perlu banyak masukan terkait hasilnya" pungkas Sepri.
Hasil kajian dari forum fokus grup diskusi tersebut setidaknya berisi 5 point pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Menyatakan setuju apabila suatu saat nanti akan diadakannya Revisi terkait UU KPK dengan pertimbangan perlu ada yang diperbaharui agar UU tersebut bisa lebih jelas dan relevan dengan keadaan dan kondisi sekarang. Mengingat UU tersebut telah berumur 17 tahun namun belum ada evaluasi terkait kekurangan yang perlu diperbaiki.
2. Menyatakan tidak setuju dengan proses Revisi UU KPK yang sedang berlangsung sekarang, karena terlihat tidak terbuka bahkan terkesan diam-diam. Tidak hanya demikian, proses Revisi UU KPK saat ini juga terkesan tiba-tiba memaksa dan tergesa-gesa sebab proses tersebut berjalan pada penghujung masa jabatan anggota DPR. Proses Revisi yang sedang berlangsung dinilai aneh dan wajar apabila menimbulkan rasa curiga sehingga banyak kontra dan pertanyaan yang bermunculan lalu membuat publik merasa khawatir akan adanya pelemahan terhadap KPK.
3. Sepakat untuk dibentuknya dewan pengawas KPK yang diangkat oleh presiden melalui panitia seleksi yang diusulkan oleh presiden dan ditetapkan oleh DPR. Alasan yang menjadi pertimbangan adalah karena perlu adanya yang mengawasi KPK agar dalam menjalankan kewenangan nya tidak sampai semena-mena (balance), dengan kata lain agar tidak menjadi lembaga superior yang setengah dewa.
4. Setuju dengan adanya pasal izin penyadapan dari dewan pengawas yang bertujuan untuk memperjelas landasan hukum akan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, dengan syarat pasal tersebut tidak boleh membelenggu ruang gerak KPK, dan KPK boleh melakukan penyadapan tanpa izin jika dalam keadaan yang mendesak. Tidak hanya itu, forum kajian ini juga menginginkan hasil penyadapan harus benar-benar bersifat rahasia agar tidak mempengaruhi kualitas penyelidikan dan penyidikan suatu perkara.
5. Menyatakan tidak perlu adanya polemik dan dinamika politis yang berlebihan terkait terpilihnya Ketua KPK yang baru. Apabila memang terbukti ketua KPK terpilih pernah melanggar kode etik atau terdapat kecurangan pada proses tes dan pemilihannya, lalu dianggap tidak pantas untuk menjadi Ketua KPK yang baru secara peraturan hukum, maka silahkan buktikan dan mari sama-sama kita tuntut. Namun, apabila tidak ada bukti yang jelas janganlah dipermasalahkan dan beri kesempatan untuk Ketua KPK terpilih membuktikan diri atas kepantasannya lalu kemudian mari kita awasi bersama.
Kemudian, Sepri menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan hasil dari analisis serta tinjauan baik dari segi hukum dan politis melalui beberapa materi yang telah mereka ambil dari beberapa fakta dan isu yang telah beredar.
"Pada inti nya demi kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara, kami PMII PC Pangkalpinang dan Komisariat UBB selalu akan mendukung penuh apa pun yang bisa membuat KPK menjadi pemberantas korupsi yang lebih baik lagi, namun kami akan menolak keras apabila hal tersebut melemahkan dan membuat KPK menjadi kehilangan kekuatannya. Indonesia butuh KPK yang kuat, stabil, rapi dan terjaga" demikian Sepri Sumartono. (pri)
"Pada inti nya demi kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara, kami PMII PC Pangkalpinang dan Komisariat UBB selalu akan mendukung penuh apa pun yang bisa membuat KPK menjadi pemberantas korupsi yang lebih baik lagi, namun kami akan menolak keras apabila hal tersebut melemahkan dan membuat KPK menjadi kehilangan kekuatannya. Indonesia butuh KPK yang kuat, stabil, rapi dan terjaga" demikian Sepri Sumartono. (pri)

Komentar
Posting Komentar